Kebijakan Bebas Visa Transit 240 Jam Berlaku untuk Indonesia
Mulai 12 Juni 2025, Warga Negara Indonesia mendapat fasilitas untuk dapat berkunjung ke Tiongkok dengan kebijakan bebas visa transit 240 jam. Cakupan negara yang dapat menikmati kebijakan bebas visa transit 240 jam di Tiongkok bertambah menjadi 55 negara. Warga negara dari 55 negara termasuk Indonesia, pemegang dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket transit dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi, dapat transit bebas visa melalui Tiongkok menuju negara atau wilayah ketiga, dapat melalui salah satu dari 60 pos terbuka di Beijing, Shanghai dan 24 provinsi lainnya (daerah dan kota), serta tinggal di wilayah yang telah ditentukan selama tidak lebih dari 10 hari. Selama masa tinggal tersebut, dapat melakukan kegiatan seperti wisata, bisnis, kunjungan, dan kunjungan keluarga. Bekerja, belajar, peliputan berita, dan kegiatan lainnya yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu, tetap harus mengajukan visa.
Untuk ketentuan khusus dari pemberlakuan kebijakan bebas visa transit 240 jam ini, silakan mengunjungi situs Imigrasi Nasional Tiongkok: https://www.nia.gov.cn/n897453/c1722957/content.html. Apabila memiliki pertanyaan, silakan menghubungi layanan hotline 24 jam Imigrasi Nasional Tiongkok: +86-12367.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia
Konsulat Jenderal Tiongkok di Surabaya
Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan
Konsulat Jenderal Tiongkok di Denpasar
12 Juni 2025
Syarat dan Ketentuan bagi Warga Negara Asing untuk
Mengajukan Bebas Visa Transit 240 Jam
1. Merupakan warga negara dari 55 negara yang memenuhi syarat dalam kebijakan bebas visa transit:
Negara-negara Eropa (40): Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Britania Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus, Norwegia;
Negara-negara Amerika (6): Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, dan Chili;
Negara-negara Oseania (2): Australia dan Selandia Baru;
Negara-negara Asia (7): Republik Korea, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia.
2. Pemohon harus memegang dokumen perjalanan internasional yang sah dengan masa berlaku tidak kurang dari 3 bulan dan memenuhi persyaratan masuk menuju negara (wilayah) ketiga.
3. Pemohon harus memiliki tiket penerbangan lanjut atau bukti lain yang relevan dengan tanggal dan kursi yang terkonfirmasi ke negara (wilayah) ketiga dalam waktu 240 jam sejak tiba di Tiongkok, mengisi Kartu Kedatangan Warga Negara Asing yang Masuk Sementara, dan bekerja sama dalam pemeriksaan penyelidikan oleh otoritas perbatasan setempat.
Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan kepada otoritas pemeriksaan perbatasan di 60 pos di berbagai wilayah seperti Beijing, Shanghai, dan tempat lainnya di Tiongkok. Otoritas pemeriksaan perbatasan akan menangani prosedur masuk sementara bagi yang bersangkutan. Masa tinggal bebas visa akan dihitung mulai pukul 00:00 pada hari berikutnya setelah masuk. Bagi yang memenuhi syarat penandatanganan perjanjian bebas visa dengan Tiongkok atau kebijakan bebas visa unilateral Tiongkok dapat mengikuti ketentuan yang berlaku tersebut.
Daftar Pos Perbatasan dan Area Tinggal yang Memberlakukan
Kebijakan Bebas Visa Transit 240 jam
Subjek bebas visa transit dapat tinggal dan melakukan kunjungan lintas provinsi di area yang diizinkan pada 24 provinsi (daerah otonom dan kota) selama 240 jam
No | Provinsi (Daerah otonom dan Kota) | Pos Perbatasan yang Berlaku | Area Tinggal yang Diizinkan |
1 | Beijing | Bandara Internasional Beijing Capital | Kota Beijing |
2 | Bandara Internasional Beijing Daxing | ||
3 | Tianjin | Bandara Internasional Tianjin Binhai | Kota Tianjin |
4 | Pelabuhan Tianjin (transportasi penumpang) | ||
5 | Hebei | Bandara Internasional Shijiazhuang Zhengding | Provinsi Hebei |
6 | Pelabuhan Qinhuangdao (transportasi penumpang) | ||
7 | Liaoning | Bandara Internasional Shenyang Taoxian | Provinsi Liaoning |
8 | Bandara Internasional Dalian Zhoushuizi | ||
9 | Pelabuhan Dalian (transportasi penumpang) | ||
10 | Shanghai | Bandara Internasional Shanghai Hongqiao | Kota Shanghai |
11 | Bandara Internasional Shanghai Pudong | ||
12 | Pelabuhan Shanghai (transportasi penumpang) | ||
13 | Jiangsu | Bandara Internasional Nanjing Lukou | Provinsi Jiangsu |
14 | Bandara Internasional Su’nan Shuofang | ||
15 | Bandara Internasional Yangzhou Taizhou | ||
16 | Pelabuhan Lianyungang (transportasi penumpang) | ||
17 | Zhejiang | Bandara Internasional Hangzhou Xiaoshan | Provinsi Zhejiang |
18 | Bandara Internasional Ningbo Lishe | ||
19 | Bandara Internasional Wenzhou Longwan | ||
20 | Bandara Yiwu | ||
21 | Pelabuhan Wenzhou (transportasi penumpang) | ||
22 | Pelabuhan Zhoushan (transportasi penumpang) | ||
23 | Anhui | Bandara Internasional Hefei Xinqiao | Provinsi Anhui |
24 | Bandara Internasional Huangshan Tunxi | ||
25 | Fujian | Bandara Internasional Fuzhou Changle | Provinsi Fujian |
26 | Bandara Internasional Xiamen Gaoqi | ||
27 | Bandara Internasional Quanzhou Jinjiang | ||
28 | Bandara Wuyishan | ||
29 | Pelabuhan Xiamen (transportasi penumpang) | ||
30 | Shandong | Bandara Internasional Jinan Yaoqiang | Provinsi Shandong |
31 | Bandara Internasional Qingdao Jiaodong | ||
32 | Bandara Internasional Yantai Penglai | ||
33 | Bandara Internasional Weihai Dashuipo | ||
34 | Pelabuhan Qingdao (transportasi penumpang) | ||
35 | Henan | Bandara Internasional Zhengzhou Xinzheng | Provinsi Henan |
36 | Hubei | Bandara Internasional Wuhan Tianhe | Provinsi Hubei |
37 | Hunan | Bandara Internasional Changsha Huanghua | Provinsi Hunan |
38 | Bandara Internasional Zhangjiajie Hehua | ||
39 | Guangdong | Bandara Internasional Guangzhou Baiyun | Provinsi Guangdong (Dapat keluar dari semua pos terbuka di seluruh provinsi) |
40 | Bandara Internasional Shenzhen Bao'an | ||
41 | Bandara Internasional Jieyang Chaoshan | ||
42 | Pelabuhan Nansha (transportasi penumpang) | ||
43 | Pelabuhan Shekou (transportasi penumpang) | ||
44 | Hainan | Bandara Internasional Haikou Meilan | Provinsi Hainan |
45 | Bandara Internasional Sanya Phoenix | ||
46 | Chongqing | Bandara Internasional Chongqing Jiangbei | Kota Chongqing |
47 | Guizhou | Bandara Internasional Guiyang Longdongbao | Provinsi Guizhou |
48 | Shaanxi | Bandara Internasional Xi'an Xianyang | Provinsi Shaanxi |
49 | Shanxi | Bandara Internasional Taiyuan Wusu | Kota Taiyuan dan Kota Datong |
50 | Heilongjiang | Bandara Internasional Harbin Taiping | Kota Harbin |
51 | Jianxi | Bandara Internasional Nanchang Changbei | Kota Nanchang dan Kota Jingdezhen |
52 | Guangxi | Bandara Internasional Nanning Wuxu | Total 12 kota: Nanning, Liuzhou, Guilin, Wuzhou, Beihai, Fangchenggang, Qinzhou, Guigang, Yulin, Hezhou, Hechi, dan Laibin |
53 | Bandara Internasional Guilin Liangjiang | ||
54 | Bandara Beihai Fucheng | ||
55 | Pelabuhan Beihai (transportasi penumpang) | ||
56 | Sichuan | Bandara Internasional Chengdu Shuangliu | Total 11 kota: Chengdu, Zigong, Luzhou, Deyang, Suining, Neijiang, Leshan, Yibin, Ya'an, Meishan, dan Ziyang |
57 | Bandara Internasional Chengdu Tianfu | ||
58 | Yunnan | Bandara Internasional Kunming Changshui | Total 9 kota dan prefektur otonom: Kunming, Yuxi, Chuxiong, Honghe, Wenshan, Pu'er, Xishuangbanna, Dali, dan Lijiang |
59 | Bandara Internasional Lijiang Sanyi | ||
60 | Pos Kereta Mohan |